"Pemerintah telah memblokir ribuan daftar situs, termasuk situs judi online, karena itu masyarakat harus ikut berperan memerangi kejahatan melalui teknologi informasi dengan melapor," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, di Nusa Dua, Rabu.
Dia mengatakan pihaknya akan menutup laman yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti laman pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, hingga laman yang mengungkit suku agama ras dan antargolongan (SARA).
"Semua yang berkaitan situs `online` langsung ditangani oleh Kemkominfo, oleh karena itu kami membutuhkan bantuan dari Kemensos dalam menentukan situs permainan atau ketangkasan yang sudah tergolong judi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Ashwin Sasongko di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa.
"Kemensos sebelumnya sudah bersinergi dengan Kemenag, MUI dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kemudian Kemkominfo akan meminta pertimbangan jika ada konten laman yang mejurus pada perjudian," paparnya.
Sedangkan larangan perjudian dalam dunia maya, pemerintah dalam hal ini Kemkominfo berpijak pada UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekarang ini masyarakat yang hendak berjudi, khususnya jenis judi kasino seperti Roulette, Blackjack, Baccarat, Jackpot, Poker dll, serta perjudian yang terkait dengan hasil pertandingan sepak bola dan toto gelap (togel) Singapura, Hongkong dll, cukup membuka situs internet. Artinya, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kasino.
Bahkan dengan dukungan fasilitas perbankan yang ada saat ini, memudahkan masyarakat menggeluti judi online. Sebab, dengan sistim online, perjudian menjadi lebih mudah dilakukan, cepat (real time), tidak dibatasi ruang dan waktu serta lebih “aman” dibandingkan dengan perjudian konvensional yang selama ini dikenal masyarakat.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar