Apabila
engkau beristinsyaq, maka
lakukanlah sejauh mungkin, kecuali engkau sedang berpuasa.
Dari
hadits ini dapat dipahami bahwa air istinsyaq itu
akan membatalkan puasa jika sampai ke rongga kepala. Dan demikian pulalah
hukumnya semua benda yang masuk sampai ke rongga perut atau, rongga kepala,
baik melalui mulut, hidung atau yang lainnya.
b. Al-Huqnah, yakni memasukkan sesuatu ke
dalam rongga melalui kemaluan dubur atau
qubul.
c. Muntah dengan sengaja, sekalipun diyakinkan
tidak ada yang kembali masuk setelah keluar ke mulut. Nabi saw bersabda,
Barang
siapa muntah secara terpaksa ketika puasa, ia tidak wajib mengqadha puasanya,
dan barang siapa yang sengaja muntah ia wajib meng-qadha
Akan tetapi, bila seseorang muntah dengan tidak sengaja,
atau dengan sengaja, tetapi tidak mengetahui haramnya, atau muntah karena
dipaksa, maka puasanya tidak batal,
d. Bersetubuh, walaupun tidak sampai keluar mani. Ini didasarkan atas Firman Allah swt.:
Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu
adalah pakaian bagimu, dan kamu-pun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. (Al-Baqarah/2:187).
Allah
menghalalkan bersetubuh pada malam hari. Ini berarti bahwa hal itu tidak
dibenarkan pada siang harinya ; dan bila dilakukan akan membatalkan puasa.
d. Keluar mani dengan sebab mubasyarah
(sentuhan kulit tanpa alas), mencium dan
sebagainya. Akan tetapi keluar mani tanpa bersentuhan kulit, misalnya dengan
sebab pandangan atau karena mimpi tidak membatalkan puasa.
e. Melakukan sentuhan, seperti ciuman, yang menggerakkan syahwat, hukumnya
haram, tetapi tidak membatalkan puasa kecuali disertai keluar mani. Alasannya
ialah bahwa dalam hadits Jabir, Rasulullah saw, menyerupakan ciuman dengan berkumur-kumur. Jabir berkata :
Saya
melakukan ciuman ketika puasa, lalu saya datang dan bertanya kepada Rasulullah saw., "Saya melakukan ciuman ketika puasa." Beliau
balik bertanya, "Apa pendapatmu kalau engkau berkumur-kumur (bukankah hal
itu tidak membatalkan puasa)?".
Berkumur-kumur
tidak membatalkan puasa selama tidak ada air yang masuk kembali ke rongganya,
jadi demikian pulalah halnya mencium, tidak membatalkan puasa kecuali disertai
keluar mani.
f. Haid. Para ulama telah ijma' bahwa orang yang sedang haid
haram, dan tidak sah berpuasa. Jadi, bila haid terjadi pada seseorang yang
sedang berpuasa tentulah puasanya menjadi batal,
g. Nifas. Nifas adalah darah haid yang terkumpul, dan tertunda
keluarnya. Jadi hukumnya sama dengan darah haid.
h. Gila, karena keadaan gila menghilangkan kecakapan beribadah.
i. Riddah (murtad), karena orang kafir tidak sah melakukan ibadah.
Orang
yang melakukan puasa wajib tidak dibenarkan membatalkan puasanya tanpa uzur dan
ia wajib mengqada bila
membatalkannya dengan sengaja. Kemudian,- khusus untuk tindakan membatalkan
puasa Ramadhan, selain mewajibkan qadha, dapat
pula mewajibkan kaffarah. Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang membatalkan
puasanya dengan melakukan jima' pada siang hari bulan Ramadhan diwajibkan
membayar kaffarah. Ini didasarkan atas hadits:
Seorang
laki-laki datang kepada Nabi saw. dan
berkata, "Celaka saya!" Rasulullah bertanya, "Apa yang membuatmu
celaka?''Jawabnya, "Saya menggauli isteri saya pada bulan Ramadhan.
"Rasulullah bertanya, "Apakah engkau dapat memerdekakan
budak?"Jawabnya, "Tidak." Kata Rasulullah, "Apakah engkau
sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?" Jawabnya, "Tidak.
"Rasulullah bertanya lagi lagi, "Apakah engkau dapat memberi makan 60
orang miskin?"Jawabnya, "Tidak." Kemudian orang tersebut duduk,
dan setelah itu Rasulullah datang membawa sebuah bejana (al-‘araq) berisi tamar
dan berkata, "Sadaqah-kanlah
tamar ini." Orang itu berkata, "Kepada orang yang lebih fakir dan
kamikah? Demi Allah, di lingkungan itu tidak ada keluarga yang lebih memerlukan
tamar ini daripada kami. "Rasulullah saw. tertawa sehingga tampak gerahamnya, dan berkata,
"Pergilah, dan beri makan keluargamu dengannya. (Muttafaq 'Alayh).
Menurut
Syafi'i, kewajiban kaffarah itu hanya berlaku atas laki-laki, tidak atas
perempuan, sebab dalam hadits ini, Nabi saw. tidak
menyebut wajibnya atas isteri laki-laki tersebut. Akan tetapi, Abu Hanifah,
Malik dan para pengikut mereka berpendapat perempuan yang merelakan dirinya
dijima' juga wajib membayar kaffarah. Lebih dari itu, bahkan mereka mewajibkan
kaffarah atas orang yang membatalkan puasanya dengan makan atau minum. Mereka
ini memandang bahwa kewajiban kaffarah itu tidak terkait dengan jenis perbuatan
yang membatalkan puasa, melainkan dengan pelanggaran atas kehormatan puasa itu
sendiri, jadi, makan dan minum sama saja
hukumnya dengan jima'.
SUNNAH
PUASA
Hal-hal yang
disunnahkan dalam pelaksanaan puasa ialah :
1. Menyegerakan berbuka bila telah nyata terbenam matahari,
sesuai dengan hadits Nabi saw.:
Selain itu juga disunnahkan meninggalkan syahwat yang tidak membatalkan puasa seperti : mencium wangi-wangian sebab tidak sesuai dengan hikmah puasa; berbekam sebab dapat melemahkan diri; dan mencicipi makanan karena dikuatirkan akan tertelan. Juga di-sunnahkan mandi junub sebelum fajar, agar ia suci sejak awal puasanya, memperbanyak membaca dan mudarasah al-Qur'an khususnya pada bulan Ramadhan, dan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan seperti yang biasa dilakukan oleh Nabi saw.
KEDUDUKAN
IBADAH PUASA
Bulan Ramadhan disebut Syahrur Rahmah yakni
bulan yang mana Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang
beriman dan bertaqwa.
Rasulullah SAW bersabda :
"Sesunguhnya
didalam surga ada sebuah pintu yang disebut Ar-Rayyan. Orang-orang yang
berpuasa masuk melalui pintu itu pada hari kiamat, tidak seorang pun masuk
melalui pintu itu kecuali mereka." (
H.R. Bukhari dan Muslim ).
Ibadah puasa Ramadhan menempati kedudukan
yang utama dalam islam. Ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun (sendi / tiang) dari rukun-rukun islam. Jika
di ibaratkan islam adalah suatu bangunan rumah, maka puasa merupakan salah satu
tiangnya. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa, kemudian ia
sengaja tidak melaksanakannya maka ia dianggap meruntuhkan bangunan keislaman
dalam dirinya.
Rasulullah SAW bersabda :
"Didirikan islam
itu atas lima sendi, yaitu : Mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT
dan Nabi Muhammad SA W adalah utusan Allah SWT, mendirikan shalat, mengeluarkan
zakat, berpuasa dibulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah." ( H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a )
Kewajiban menunaikan ibadah puasa Ramadhan
memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Al qur'an, sunnah
(hadist), dan ijma (ulama fiqih). Para
ulama fiqih sepakat bahwa puasa
Ramadhan hukumnya wajib dan orang-orang yang mengingkarinya dianggap kafir.
HlKMAH IBADAH PUASA
Setiap ibadah dalam islam, baik yang hukumya wajib
/ sunnah, tentu akan mendatangkan hikmah apabila ibadah itu dikerjakan dengan
sebaik-baiknya dan dengan niat ikhlas karena Allah SWT dan sesuai dengan
tuntunan syariat islam (Hukum Islam). Demikian juga ibadah puasa apabila
dilaksanakan sesuai dengan syarak, syarat rukunnya, sunah-sunahnaya, dan
adab-adabnya serta dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT untuk
memperoleh ridaNya dan rahmatNya tentu akan mendatangkan hikmah dan manfaat
yang banyak.
Allah SWT berfirman:
"Dan bila kamu
berpuasa, niscaya hal itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahuinya."
Tujuan diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan
adalah agar orang-orang beriman yang melaksanakan ibadah puasa itu menjadi
orang-orang yang bertaqwa yakni
yang berdisiplin dalam beribadah, giat dalam beramal shaleh, serta membiasakan
diri dengan sikap terpuji dan meninggalkan sikap perilaku tercela, sehingga
hidupnya berguna.
Ibadah puasa itu merupakan ibadah yang
memerlukan kesabaran dalam melaksanakannya. Umat islam yang tidak memiliki
sifat sabar tentu tidak akan dapat melaksanakan ibadah puasa. Dalam berpuasa
umat islam dilatih agar memiliki dan menerapkan tiga macam sabar, yaitu : sabar dalam mentaati perintah Allah
SWT, sabar dalam mengendalikan diri dari berbuat maksiat, dan sabar dalam
mengalami penderitaan, jika umat islam mampu menjalankannya maka ia akan meraih
pahala sabar yang tidak ternilai.
Menurut penelitian para dokter dengan
mengerjakan ibadah puasa berarti mengosongkan lambung perut dari tumpukan
makanan. Hal ini berguna untuk mengosongkan perut dan mengistirahatkan
otot-otot pencernaan sehingga dapat berkontraksi lebih sempurna sehingga
menjadikan tubuh sehat dan kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar